.jpg)
Pelaksanaan Kegiatan Musyawarah Desa yang di adakan pada tanggal 27 Mei 2022, membahas perubahan data KPM penenrima Manfaat dari BLT DD Tahun Anggaran 2022. Dalam kesempatan itu pertemuan tersebut di hadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, Tokoh Masyarakat, Tenaga Ahli Pendamping Lokal Desa dan beserta undangan Lainnya.
Adapun Alasan diadakannya Musdessus tersebut di karenakan adanya data penerima manfaat lainnya dari dinas Sosial berupa PKH,BST atau bantuan lain yang sejenisnya yang di dapati dari intansi terkait, dan ada juga KPM yang sudah meninggal. Adapun data yang sudah disahkan secara bersama sebelumnya akan dialihkan kepada calon KPM yang layak, sehingga jumlah penerima manfaat tersebut tidak akan berkurang dari jumlah KPM sebelumnya yang sudah di sahkan sebanyak 118 kpm.
Adapun dari hasil musdessus tersebut akan berlaku pada saat di sahkan melalui Perkepdes Desa Botuh Lintang, yang mana dari hasil musdessus tersebut juga akan dilaporkan kepada instansi terkait seperti Camat Kapuas, DPM Pemdes Kabupaten Sanggau sebagai laporan kegiatan yang sudah dilaksanakan.
Botuh Lintang, 28 Mei 2022