You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Botuh Lintang
Botuh Lintang

Kec. Kapuas, Kab. Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat

SELAMAT DATANG DI DESA LUBUK SABUK, KEC. SEKAYAM KAB. SANGGAU

MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS) DESA BOTUH LINTANG

Administrator 11 Februari 2025 Dibaca 12 Kali
MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS) DESA BOTUH LINTANG

Verifikasi, Validasi, dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2025

Botuh Lintang, 11 Februari 2025 — Pemerintah Desa Botuh Lintang melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka verifikasi, validasi, dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Desa Botuh Lintang dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat serta perangkat pemerintahan desa.

WhatsApp_Image_2025-11-07_at_12-59-53 

Musdesus dipimpin langsung oleh Kepala Desa Botuh Lintang dan dihadiri oleh unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat dan perwakilan lembaga desa lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Botuh Lintang menegaskan bahwa pelaksanaan Musdesus ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2025, yang harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

WhatsApp_Image_2025-11-07_at_12-59-52_(1) 

“Kita berharap bantuan ini benar-benar menyentuh warga yang paling membutuhkan, terutama masyarakat miskin ekstrem dan terdampak ekonomi,” ujar Kepala Desa Botuh Lintang dalam sambutannya.

Setelah melalui proses verifikasi dan validasi data calon penerima, musyawarah desa menetapkan sebanyak 28 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinilai layak menerima BLT Dana Desa Tahun 2025. Daftar nama penerima tersebut akan dituangkan dalam Berita Acara Penetapan dan menjadi dasar untuk penyaluran BLT di tahun berjalan.

Pendamping Desa Kecamatan turut menyampaikan bahwa mekanisme penetapan KPM BLT-DD harus selalu melibatkan masyarakat agar data penerima benar-benar akurat serta menghindari adanya penerima ganda atau warga yang tidak memenuhi kriteria.

Musyawarah diakhiri dengan pembacaan hasil keputusan dan penandatanganan berita acara oleh perwakilan peserta musyawarah, disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Desa Botuh Lintang.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan